JAMBI - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Basnang Said mengapresiasi Gubernur Jambi H Al Haris yang dinilai peduli dalam membangun pondok pesantren, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Basnang mengungkapkan itu pada Halaqoh Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi tahun 2024, di Aula Asrama Haji Provinsi Jambi, Selasa (17/9).
"Terimakasih kepada Pak Gubernur Jambi, ” kata Basnang.
Dikatakannya, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 13 provinsi yang memiliki regulasi tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Akan tetapi dari 13 provinsi dimaksud, Jambi dinilai lebih lengkap, secara perda dan penyediaan dananya.
"Insya Allah akan menjadi amal jariyah bagi Bapak Gubernur kita telah mengambil sebuah kebijakan yang monumental bagi perjalanan pondok pesantren di masa yang akan datang, " lanjut Basnang.
Basnang mengungkapkan, Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pesantren, termasuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya merupakan sumber pendanaan pesantren itu berasal dari dana abadi pendidikan yang berjumlah sebesar Rp5 Triliun.
Sementara itu, Gubernur Al Haris dalam sambutan mengatakan, pemerintah sangat merasakan keberadaan pondok pesantren. Setiap tahunnya menyumbangkan anak-anak yang siap mengabdi di masyarakat.
"Alhamdulillah kita bersyukur bahwa pemerintah saat ini sangat merasakan keberadaan pondok pesantren yang setiap tahunnya selalu menyumbangkan anak-anak yang siap mengabdi di masyarakat misalnya menjadi imam dan memimpin doa di masyarakat, " ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwasanya dirinya punya banyak mimpi untuk membangun pondok pesantren akan tetapi karena keterbatasan anggaran, termasuk untuk memberikan BPJS Kesehatan untuk guru-guru pondok pesantren.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi H. Zostafia juga memuji dan berterima kasih kepada Haris atas kepedulian dan perhatiannya terhadap pondok pesantren di Provinsi Jambi.
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Zostafia menyebutkan, Gubernur Al Haris telah menyerahkan hibah kepada seluruh pesantren sesuai dengan jumlah santri dan rata-rata kebutuhan asrama. Selama tiga tahun terakhir Gubernur Al Haris menyerahkan hibah sebesar R 8, 6 Miliar.(IS/kom)